Mitigasi Risiko Perpajakan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-014266.19/2022/PP/M.VIIA Tahun 2024 atas SKP Bea Masuk dan Pajak Impor

Dasar Rangkuman:

  • Nomor Putusan: PUT-014266.19/2022/PP/M.VIIA
  • Tahun Keputusan: 2024

Duduk Perkara: Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Terbanding) terkait penetapan nilai pabean impor jeruk segar dari Australia. Dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemohon Banding melaporkan nilai pabean sebesar AUD 58.080, namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean lebih tinggi, yakni AUD 66.419,02. Perbedaan nilai ini menghasilkan tambahan tagihan bea masuk, pajak impor, dan sanksi administrasi.

Pokok Sengketa:

  1. Penetapan Nilai Pabean: Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai yang dilaporkan dalam PIB, yaitu AUD 58.080, sudah sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya dan didukung oleh dokumen transaksi seperti Purchase Order, Sales Contract, dan Commercial Invoice. Namun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan metode “Nilai Transaksi Barang Serupa” untuk menetapkan nilai pabean sebesar AUD 66.419,02.

    Perincian hal-hal yang dipersengketakan:

    • Nilai pabean yang dilaporkan Pemohon Banding: AUD 58.080.
    • Nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding: AUD 66.419,02.
    • Selisih nilai menyebabkan tambahan tagihan bea masuk, pajak impor, dan denda total sebesar Rp 19.220.000.
  2. Pengajuan Bukti: Pemohon Banding mengajukan beberapa dokumen transaksi sebagai bukti, namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak cukup kuat karena tidak disertai bukti pembayaran yang memadai untuk mendukung nilai transaksi yang dilaporkan.

Pertimbangan Hukum: Pengadilan Pajak menilai bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menetapkan nilai pabean secara tepat berdasarkan metode “Nilai Transaksi Barang Serupa”. Hal ini dilakukan karena nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak didukung oleh bukti pembayaran yang cukup, dan pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti yang diminta secara tepat waktu. Pengadilan juga menekankan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik dalam proses ini.

Keputusan Mengadili:

  1. Menolak banding Pemohon Banding.
  2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor menjadi AUD 66.419,02.
  3. Menguatkan tagihan bea masuk, pajak impor, dan sanksi administrasi sebesar Rp 19.220.000.

 

Pelajaran yang Dapat Diambil Wajib Pajak: Wajib pajak yang terlibat dalam impor barang harus memastikan bahwa semua dokumen transaksi, termasuk bukti pembayaran, tersedia dan lengkap untuk mendukung nilai yang dilaporkan dalam PIB. Penting untuk menunjukkan itikad baik dalam menanggapi permintaan informasi dari otoritas bea cukai guna menghindari sanksi administratif. Kegagalan dalam memberikan bukti yang memadai dapat mengakibatkan penetapan nilai pabean yang lebih tinggi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Artikel ini dibuat untuk keperluan pembelajaran semata, tidak ada niatan untuk menghakimi pihak manapun. Analisa dibuat berdasarkan dokumen publik yang tersedia secara umum, yaitu Keputusan Pengadilan Pajak yang valid. Konsultasi dengan Akuntan Profesional diperlukan untuk setiap keputusan yang mungkin diambil oleh pembaca, dan pihak penulis melepaskan segala bentuk tanggung jawab atas dampak dari artikel.

Related Posts

Subscribe to our weekly email newsletter!