Studi Kasus Putusan Pengadilan No.PUT-014978.15/2021/PP/M.XA Tahun 2024.pdf.pdf

**Rangkuman Keputusan Pengadilan Pajak**

**Dasar Rangkuman**

Nomor Putusan: PUT-014978.15/2021/PP/M.XA Tahun 2024
Tahun Keputusan: 2024

**Duduk Perkara**

Dalam kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertindak sebagai terbanding, sedangkan pihak yang mengajukan banding adalah wajib pajak. Kasus ini bermula dari keberatan wajib pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dikeluarkan oleh DJP terkait Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2020. Wajib pajak menolak ketetapan tersebut dengan alasan bahwa beberapa komponen perhitungan dianggap tidak sesuai dengan pencatatan mereka dan adanya sengketa mengenai penyesuaian fiskal yang dilakukan DJP.

**Pokok Sengketa**

1. Kesesuaian perhitungan penghasilan bruto oleh DJP dengan data yang dimiliki oleh wajib pajak.
2. Validitas dan tingkat kewajaran penyesuaian fiskal yang dilakukan oleh DJP terhadap biaya operasional wajib pajak.
3. Koreksi pajak masukan yang dilakukan DJP pada beberapa transaksi pembelian.
4. Pengakuan terhadap transaksi afiliasi yang dinilai tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

**Pertimbangan Hukum**

Pengadilan pajak mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya:

– DJP telah mengikuti prosedur standar dalam melakukan pemeriksaan dan penetapan, namun terdapat beberapa perbedaan interpretasi atas data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh wajib pajak.
– Pengadilan mencermati dokumen dan bukti yang diajukan oleh wajib pajak untuk membuktikan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan penghasilan bruto dan koreksi biaya.
– Penyesuaian fiskal dinilai perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut, terutama terkait transaksi afiliasi yang dianggap belum memenuhi prinsip kewajaran, di mana wajib pajak gagal memberikan dokumentasi pendukung yang meyakinkan.
– Terdapat sebagian koreksi pajak masukan yang tidak dapat diakui karena kurangnya dokumentasi yang memadai dari pihak wajib pajak.

**Keputusan Mengadili**

Pengadilan pajak memutuskan untuk:

1. Mengabulkan sebagian permohonan banding dari wajib pajak terkait penyesuaian fiskal dan penghasilan bruto dengan ketentuan pencatatan yang diajukan.
2. Menolak permohonan banding terkait koreksi pajak masukan karena kurangnya bukti dokumentasi.
3. Mengharuskan DJP untuk melakukan penghitungan ulang terhadap elemen-elemen yang dipersengketakan sesuai dengan temuan pengadilan.

**Pelajaran yang Dapat Diambil Wajib Pajak**

1. **Pentingnya Dokumentasi:** Wajib pajak harus memastikan bahwa seluruh transaksi, terutama yang berkaitan dengan pajak, didokumentasikan dengan baik. Dokumen-dokumen ini harus lengkap dan siap untuk pembuktian kapan saja diperlukan, khususnya saat menghadapi sengketa.

2. **Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:** Transaksi afiliasi harus didukung dengan dokumentasi yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran harga. Ini termasuk melakukan studi perbandingan dan memiliki transfer pricing documentation yang memadai.

3. **Koordinasi dengan DJP:** Sebaiknya wajib pajak aktif berkomunikasi dengan DJP sepanjang proses pemeriksaan untuk mengklarifikasi potensi perbedaan interpretasi sejak awal, guna menghindari sengketa yang berkepanjangan.

4. **Konsultasi Ahli:** Pertimbangan penggunaan konsultan pajak yang kompeten untuk mengarahkan dan memvalidasi kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan sehingga wajib pajak terhindar dari koreksi yang signifikan.

Dengan mempelajari beberapa poin di atas, wajib pajak dapat meminimalkan risiko sengketa pajak di masa mendatang dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Related Posts

Subscribe to our weekly email newsletter!