**Judul Rangkuman: Keputusan Pengadilan Pajak Terkait Sengketa Pajak Penghasilan Badan**
**Dasar Rangkuman**
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-001231.16/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2024
**Duduk Perkara**
Dalam kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertindak sebagai terbanding, sementara lawannya adalah Wajib Pajak yang mengajukan banding. Sengketa ini berawal dari ketidakpuasan Wajib Pajak terhadap penghitungan pajak penghasilan badan yang dilakukan oleh DJP. DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), yang menurut Wajib Pajak terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
**Pokok Sengketa**
1. Pengakuan Biaya: DJP menilai bahwa beberapa biaya yang diakui oleh Wajib Pajak tidak memenuhi syarat untuk dikurangkan dari penghasilan bruto.
2. Penghitungan Penyusutan: Perselisihan terkait metode dan periode penyusutan aset tetap yang digunakan oleh Wajib Pajak.
3. Perbedaan Penghasilan: Terdapat perbedaan dalam pengakuan penghasilan antara pembukuan Wajib Pajak dan hasil pemeriksaan DJP.
4. Kredit Pajak Luar Negeri: Sengketa terkait hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak atas pajak yang dibayar di luar negeri.
**Pertimbangan Hukum**
Pengadilan pajak menilai setiap elemen sengketa, berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia:
– Untuk pengakuan biaya, pengadilan menekankan pentingnya kelengkapan dokumentasi dan relevansi pengeluaran tersebut dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.
– Pada sengketa penyusutan, pengadilan mempertimbangkan kepatuhan terhadap metode penyusutan yang diakui secara fiskal.
– Dalam hal perbedaan penghasilan, faktor-faktor seperti pencatatan akuntansi dan bukti transaksi menjadi fokus evaluasi.
– Mengenai kredit pajak luar negeri, pengadilan memeriksa apakah penghitungan kredit sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
**Keputusan Mengadili**
Pengadilan memutuskan untuk:
– Mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak berkaitan dengan biaya yang dapat diakui.
– Menolak permohonan terkait metode penyusutan yang tidak sesuai.
– Mengabulkan perhitungan kredit pajak luar negeri yang diajukan oleh Wajib Pajak.
– Menolak pengajuan terkait perbedaan penghasilan yang tidak didukung bukti yang memadai.
**Pelajaran yang Dapat Diambil Wajib Pajak**
1. **Dokumentasi yang Akurat**: Pastikan setiap biaya yang akan dikurangkan dari pajak memiliki dokumentasi yang lengkap, jelas, dan relevan dengan kegiatan usaha.
2. **Taat Regulasi**: Pahami dan terapkan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk metode penyusutan yang diakui secara fiskal.
3. **Konsistensi Pembukuan**: Jaga konsistensi antara pembukuan internal dan laporan yang disampaikan kepada DJP untuk menghindari perbedaan pengakuan penghasilan.
4. **Pemanfaatan Peraturan Pajak Internasional**: Manfaatkan dengan benar peraturan perpajakan internasional, terutama dalam kaitannya dengan pemanfaatan kredit pajak luar negeri.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Wajib Pajak dapat meminimalkan risiko sengketa pajak di masa depan dan memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih baik.
